80% Reklame di Batu Yang Terjaring Operasi Berijin Kabupaten Malang

80% Reklame di Batu Yang Terjaring Operasi Berijin Kabupaten Malang

 

Batu malangupdatenews99- 80 % reklame yang berhasil diamankan Satpol PP Kota Batu dalam rasia penertiban merupakan reklame berijin Kabupaten Malang, Selasa( 31/1/2023).

Kasatpol PP Pemkot Batu Bambang Kuncoro menyebutkan penertiban pemasangan reklame guna menegakkan aturan hukum sesuai dengan Perwali No.17 / 2022 tentang pedoman dan tatacara penyelenggaraan reklame.

Satpol PP Kota Batu melakukan rasia Operasi penertiban reklame yang terpasang di Jl. Ir.Sukarno; Abdul Ghani dan jl.Sultan Agung.

Disebutkan Bambang sasaran rasia reklame yakni reklame yang terpasang karena tidak ada izin, masa Pemasangan (izin) sudah habis atau kadaluarsa dan Pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan ( di pohon dan fasilitas umum – tiang telphon dan atau tiang listrik.

” kami melakukan operasi guna penegakan hukum sesuai Perwali no.17 tahun 2022, terutama menyangkut tidak ada izin, sudah habis masa pemasangannya dan pemasangan tidak sesuai aturan ” ungkap Kasatpol PP, di ruang kerjanya.

Jumlah reklame yang diturunkan sebanyak 70 reklame dari jumlah ini ternyata 80 % ijinnya dikeluarkan Pemkab.Malang.

” semestinya pemasangan reklame harus sesuai ijin yang menerbttkan. Padahal yang mengeluar ijin Pemkab Malang, mala justru dipasang di wilayah Kota Batu. Sehingga kami amankan, jika.ada pihak yang merasa kehilangan bisa menghubungi kantor Satpol PP ” tegas Bambang.

Diungkapkan, sudah 2 kali pemasangan reklame berijin Kabupaten Malang, dipasang di wilayah di kota Batu.

Bagaimana cara mengetahui kalau ijinnya di kabupaten Malang, padahal posisi sudah terpasang.

” Dari kejauhan bisa dilihat stempelnya, kalau milik Kabupaten Malang bentuknya bulat, sedangkan stempel ijin Pemkot Batu berbentuk persegi empat ” pungkas Bambang Kuncoro didampingi Kabid Trantib Akhmad Suprianto dan Ipong setyawan kasi Trantib. ( Eno )