Dishub Kota Batu Bertekad Optimalkan Pendapatan Parkir Melalui Pembinaan dan Penegakan Hukum Bagi Jukir

Dishub Kota Batu Bertekad Optimalkan Pendapatan Parkir Melalui Pembinaan dan Penegakan Hukum Bagi Jukir

 

Batu  malangupdatenews99– Dishub Kota Batu berpacu dalam pencapaian target PAD parkir dengan pembenahan mental para juru parkir, berlangsung di di Kusuma Agrowisata Hotel selama 2 hari berakhir , Kamis (15/6/2023).

Kepala Bidang Parkir Dishub. Kota Batu, Hari Juni Susanto, menyampaikan kegiatan yang dikemas dalam sosialisasi pembinaan dan penindakan Pelanggaran hukum retribusi parkir tepi jalan umum dengan menghadirkan nara sumber dari Kejaksaan Negeri Batu dan Polres Batu, selama 2 hari sejak Rabu ( 14/6/2023 ).

Disebutkan Dishub berupaya melakukan pembenahan terhadap para juru parkir, menyangkut Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan penegakan hukum terkait retribusi parkir tepi jalan umum.

” Selama dua hari kami beri wawasan terhadap para juru parkir yang merupakan ujung tombak perolehan pendapatan asli daerah tentang hal- hal yang menyangkut pelanggaran hukum yang harua di jauhi menyangkut retribusi parkir ” tandas Hari Yuni Susanto, Kamis (15/6/2023).

Sosialisasi diikuti oleh 412 juru parkir se-Kota Batu. Disamping materi tentang hukum juga diselingi materi outbond yang menekankan pada peningkatan disiplin dan kekompakan dalam tim.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Imam Suryono, menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para juru parkir, mengenai pelanggaran hukum terkait retribusi parkir tepi jalan umum. Sebab, hingga saat ini, perolehan retribusi parkir masih belum memenuhi target.

“Retribusi parkir tahun 2022 belum tercapai. Dari target 10 Milyar, retribusi hanya mencapai 1 Milyar, butuh kerjasama seluruh jukir agar penerimaan retribusi bisa meningkat,” jelas Imam.

Imam mengungkapkan pembagian perolehan retribusi parkir dengan sistem 60 persen untuk juru parkir (jukir) dan 40 persen menjadi pendapatan pemerintah yang kemudian akan digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana.

Kota Batu memiliki 132 potensi titik parkir yang telah dikaji dengan nilai retribusi sebesar 10 miliar pada tahun 2022. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran para juru parkir, dalam mematuhi aturan dan meningkatkan penerimaan retribusi.

Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Batu, Sugeng Pramono, mengatakan, salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan retribusi parkir adalah melalui digitalisasi parkir dengan menggunakan sistem e-parking.

“Pengelolaan parkir secara digital bisa menjadi cara untuk meningkatkan retribusi parkir. Apalagi saat ini pertumbuhan jumlah kendaraan berpotensi meningkatkan penerimaan retribusi parkir serta Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Sugeng.

Melalui sosialisasi ini, para juru parkir di Kota Batu diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai aturan retribusi parkir tepi jalan umum. Dengan pemahaman yang baik dan adanya peningkatan pendapatan retribusi parkir, diharapkan Kota Batu dapat mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana yang ada serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Usai sosialisasi akan dilakukan operasi terhadap Para Juru Parkir di beberapa titik potensial seperti Alun-alun, Jalan Gajah Mada dan Diponegoro.

Adapun sasarannya, dari kegiatan tersebut untuk memastikan apakah Jukir di Kota Batu telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan evaluasi hasil pembinaan. ( Eno )