Jakarta malangupdatenews99- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan terdakwa INDRA KESUMA alias INDRA KENZ pidana penjara selama 10 tahun dan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5 milyar ,apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 10 bulan. Putusan Majelis Hakim dalam persidangan di PN Tangerang, Senin( 14/11/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya menyebutkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan dihadiri secara langsung Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Primayuda Yutama, S.H. dan Tommy Desatria, S.H.), sementara Terdakwa hadir virtual dari Rumah Tahanan Salemba.
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyebutkan terdakwa INDRA KESUMA alias INDRA KENZ telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
” Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani; dan
Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 10 bulan” tegas Ketut Sumedana.
Disebutkan, terkait putusan barang bukti. Barang Bukti nomor 220 sampai dengan 258 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, dirampas untuk negara.
Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir. ( Eno )