JAKSA PENUNTUT UMUM (JPU) MELAKUKAN  PENGECEKAN BARANG BUKTI (VERIFIKASI) TERHADAP PERKARA TERSANGKA FS DKK

JAKSA PENUNTUT UMUM (JPU) MELAKUKAN  PENGECEKAN BARANG BUKTI (VERIFIKASI) TERHADAP PERKARA TERSANGKA FS DKK

 

 

Jakarta malangupdatenews99 – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Republik Indonesia memeriksa dan pengecekan barang bukti (verifikasi) yang diserahkan Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa ( 4 /10/2022).

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Jaksa Agung Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya menjelaskan pengecekan barang bukti dilaksanakan terkait dengan Tersangka FS,  REPL, RRW, KM, dan Tersangka PC .

” Kelima tersangka dijerat primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana) dan dalam tindak pidana obstruction of justice dengan Tersangka yaitu FS, BW, ARA, CP, HK, AN, dan Tersangka IW ” Ungkap Ketut Sumedana.

 

Disebutkan barang bukti yang dikemas/disimpan/diserahkan sebanyak 6 (enam) box plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar Barang Bukti dalam berkas perkara ini.

Pengecekan dilakukan untuk memudahkan Tim JPU pada saat menerima pelimpahan Tersangka

dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim Polri yang direncanakan pada Rabu 05 Oktober 2022 dan nantinya akan digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian oleh Tim JPU pada saat persidangan, lanjut Kapuspenkum Jaksa Agung.( Eno )