JAKSA PENUNTUT UMUM MENGAJUKAN BANDING PERKARA PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK ATAS NAMA TERPIDANA JULIANTO EKA PUTRA ALIAS KO JUL

JAKSA PENUNTUT UMUM MENGAJUKAN BANDING PERKARA PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK ATAS NAMA TERPIDANA JULIANTO EKA PUTRA ALIAS KO JUL

 

 

Batu malangupdatenews99- Kejaksaan Negeri Batu mengajukan permintaan Banding terhadap Putusan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Mlg Tanggal 07 September 2022 dalam perkara atas nama Terdakwa JULIANTO EKA PUTRA ALIAS KO JUL, Ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

 

Kajari Batu melalui kepala seksi Intelgen Yang juga juru bicara Kejari Batu Edy Sutomo.SH.MH menjelaskan Jaksa penuntut Umum FAHMI BARATA, S.H. telah menyerahkan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Pengadilan Negeri Malang terhadap Putusan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Mlg Tanggal 07 September 2022 dalam perkara atas nama Terdakwa JULIANTO EKA PUTRA ALIAS KO JUL, sesuai tanda terima memori banding Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Mlg. 28 September 2022.

 

” Sebelum berkas memory banding diserahkan ke PT Surabaya 28 September 2022, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu Maharani Indrianingtyas, S.H.
12 September 2022 mengajukan permintaan Banding terhadap Putusan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Mlg Tanggal 07 September 2022 dalam perkara atas nama Terdakwa JULIANTO EKA PUTRA ALIAS KO JUL” Jelas Edy.

 

Disebutkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dalam memori banding tersebut, memohon supaya Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan Terdakwa JULIANTO EKA PUTRA ALIAS KO JUL bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022,

 

” serta memohon agar Pengadilan Tinggi Surabaya Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JULIANTO EKA PUTRA ALIAS KO JUL dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun, sesuai dengan tuntutan pidana yang diajukan pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022″ Lanjut Edy, Selasa ( 4/10/2022). (Eno)