JPU KEJAKSAAN NEGERI BATU MENAHAN 2 TERSANGKA PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN OBAT- OBATAN DI LP. LOWOKWARU

JPU KEJAKSAAN NEGERI BATU MENAHAN 2 TERSANGKA PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN OBAT- OBATAN DI LP. LOWOKWARU

Batu malangupdatenews99-  Penyidik Kepolisian Polres Batu menyerahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara Penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu, bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu, Selasa ( 17/1/2023).

Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Batu Edhy Sutomo SH.MH dalam keterangan tertulisnya menyebutkan 2 Tersangka Perkara Penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang yang serahkan. Tersangka pertama berinisial HS ( 22 Tahun) tinggal di Desa Sidomulyo Kec. Batu.

Disebutkan, kronologi kejadian, Selasa tanggal 01 November 2022, sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Parkiran depan Pom Bensin Beji Jl. Ir. Sukarno Ds. Beji Kec. Junrejo Kota Batu telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Satnarkoba Polres Batu terhadap tersangka HS dan kedapatan membawa Narkoba Jenis shabu seberat 0.016 Gram yang di dapatkan dari M (DPO).

” Perbuatan Tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ” ungkap Edhy Sutomo yang juga humas Kejari Baru.

Tersangka kedua Penyalahgunaan Obat/Pil Double L (LL) berinisial DY (31 Th),tinggal di Desa Junrejo Kec. Junrejo Kota Batu.

Kronologis kejadian, Jumat 16 September 2022 sekira pukul 12.30 Wib tersangka mendapatkan Pil Double L dari G (DPO) sebanyak 3 Botol yang masing- masing Botol berisi 1000 Butir Pil Double L dengan Harga Per 1 Botol seharga Rp. 1.100.000,-(Satu juta seratus ribu rupiah) dengan cara uang tersangka transfer kepada G (DPO) dan bahan tersebut di ranjau di daerah SD Junrejo 02 Kota Batu yang tepatnya berada di bawah Pohon, bertujuan tersangka membeli dan oleh tersangka barang akan dijual kembali serta sebagian barannya dipakai sendiri.

” Sehingga Perbuatan Tersangka melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 angka 10 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ” tambah Edhy Sutomo.

 Jaksa yang menangani 2 perkara tersebut yakni Maharani Indrianingtyas, SH.

Kasi Inteljen Kejari Batu menjelaskan kedua tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan di lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 Januari 2023 hingga 05 Februari 2023 dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan. ( Eno )