Surabaya – Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi menegaskan selama ini pihaknya sudah memberikan peringatan dan teguran kepada Panitia seleksi ( Koreno ) 2019 Calon Dewan Komisaris dan Calon Dewan Direksi PT. Bank Jatim agar mengubah ketentuan persyaratannya, karena dianggap melanggar tata Peraturan perundang-undangan, namun tidak pernah di gubris.
Hal itu disampaikan Kusnadi usai mengikuti Persidangan hari kedua gugatan Sugiharso ketua Asosiasi Pemegang Saham Pada Management PT.Bank Jatim berlangsung di ruang sidang Kartika2 Pengadilan Negeri Surabaya Jl. Arjuno No.16-18, Sawahan, Kec. Sawahan, Kota Surabaya, Kamis ( 25/8/2022).
Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardhita SH.MH. dengan agenda pemeriksaan para pihak, sebanyak 14 tergugat diantaranya panitia Koreno 2019 dan Jajaran Direksi Produk koreno 2019 PT.Bank Jatim Tbk.
Turut tergugat satu (1) Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi dan turut tergugat 2 Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa yang diwakili biro hukum.
Ketua DPRD Jatim dihadapan wartawan mengungkapkan, sejak tahun 2020 pihaknya sudah memberi teguran dan peringatan kepada panitia seleksi ( Koreno ) calon Dewan Komisaris dan Calon Dewan Direksi Bank Jatim bahwa langkah yang dilakukan Panitia dalam proses seleksi telah melanggar Perundang-undangan yang berlaku, mulai Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan daerah ( Perda ) Provinsi Jawa Timur tentang batasan umur dalam penerimaan Calon Dewan Komisaris maupun Calon Dewan Direksi Bank Jatim.
” Rupanya peringatan dan teguran kami tidak dianggap dan mereka terus melakukan seleksi dan penerimaan calon Dewan Komisaris dan dewa direksi bank Jatim. ” tegas Kusnadi dengan nada tinggi menunjukkan kejengkelan.
Oleh karena itu, akhirnya DPRD Provinsi JawaTimur memutuskan akan menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur Jawa Timur sebagai pemegang saham pengendali (PSP) Bank Jatim.
” berhubung tahun 2020, masa puncaknya pandemi covic -19 di Jawa Timur, fenomena politik itu akan berdampak kegaduhan maka, hak interpelasinya kita tangguhkan” tegasnya.
Kusnadi menyebutkan jika persidangan ini sudah vonis, pihaknya akan membuka kembali peluang penyampaian hak interpelasi kepada Gubernur Jatim sebagai PSP ( pemegang saham pengendali ) seri A. karena sudah memiliki dasar hukum yang jelas, lanjutnya.
Juru bicara Penasehat Hukum Sugiarso, DR. Rommy Hardyansah SH,MH didampingi penasehat lainnya , Didik Edi Prasetyanto SH dan Miftaahul Khairullah SH menyebutkan pada sidang kedua ini biasanya untuk pengecekan kelengkapan para pihak.
Rommy menyebutkan pihaknya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 801 / Pdt.G / 2022 / PN Sby , Perihal Perbuatan Melawan Hukum yang di duga telah dilakukan oleh Manajemen PT. Bank Pembangun Daerah Jawa Timur ( Bank Jatim ).
” Gugatan yang kami ajukan dikarenakan adanya Perbuatan Melawan Hukum pada saat Pembentukan TIM Recruitmen; Pengumuman Recruitmen Calon Direksi, dan Penetapan Pengangkatan Direksi yang di pilih pada tahun 2019 yang tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD “. Lanjutnya.
Perbuatan Melawan Hukum tersebut sehubungan dengan Pembentukan Tim Recruitmen dan Syarat Kualifikasi yang lebih utama terkait Batasan usia Minimum (35 Tahun) – Maximal (55 Tahun) Pada saat mendaftar pertama kali. Namun, kenyataannya Panitia seleksi ( Koreno ) Calon Dewan Komisaris dan Calon Dewan Direksi mengabaikan ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan perundang-undangan tentang BUMD tersebut.
“Gugatan ini meminta kepada Pengadilan Negeri untuk menjatuhkan hukum kepada para tergugat ( Direksi dan koreno/dewan komisaris ) untuk mengembalikan seluruh fasilitas/ hak yang pernah diterimq selama menjabat kepada PT. Bank Jatim, karena para tergugat telah melanggar hukum ” lanjutnya. ( Eno )