Polres Batu Perbaiki Berkas Dugaan Korupsi Anggaran Publikasi Media di DPRD Kota Batu

Polres Batu Perbaiki Berkas Dugaan Korupsi Anggaran Publikasi Media di DPRD Kota Batu

 

Batu malangupdatenews99- Polres Batu kini melengkapi data yang disampaikan Kejari Batu terkait dengan kasus dugaan korupsi anggaran publikasi media di DPRD Kota Batu, pada 2014 hingga 2019.

 

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K, M.T menegaskan pihaknya akan mengirimkan kembali berkas dugaan korupsi anggaran publikasi yang ditangani Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Batu tersebut.

 

“Ya, nantinya setelah dinyatakan lengkap maka kita akan kirim berkas dan tersangkanya,” kata Kapolres Batu AKBP Oskar kepada awak media, Senin (14/11/2022).

 

Alumni AKPOL 2003 ini mengungkapkan, jika Tipikor Polres Batu sudah menetapkan Tersangka (TSK) mantan Sekwan DPRD Kota Batu berinisial BY.

 

“Sesuai yang telah kami sampaikan, tim penyidik Sat Reskrim Polres Batu saat ini sedang melengkapi kekurangan dari berkas perkara atas petunjuk dari Kasi Pidsus Kejari Batu,” bebernya.

 

Sesuai dengan petunjuk dari Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) Kejari Batu bahwa berkas perkara masih P-19 artinya berkas belum lengkap, setelah di lengkapi sesuai petunjuk jaksa akan mengirimkan berkas dan tersangkanya, lanjut Kapolres Batu.

 

Sementara itu, Kasi Intel (Kepala Seksi Inteljen) Kejari Batu, Edi Sutomo, S.H., M.H menyebutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika berkas masih belum lengkap ( P-19) harus dikembalikan.

 

“Pasal 138 ayat (2) KUHAP dikenal kode P-19, yaitu bahwa jika hasil penyidikan ternyata dinilai Penuntut Umum belum lengkap, maka Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik tentunya dengan disertai petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi” ungkap Edy Sutomo. ( Eno )