SIDANG PERDANA PEMBACAAN DAKWAAN DALAM TRAGEDI STADION KANJURUHAN

SIDANG PERDANA PEMBACAAN DAKWAAN DALAM TRAGEDI STADION KANJURUHAN

 

Surabaya malangupdatenews99- Sidang perdana dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 5 orang Terdakwa dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin ( 16/1/2023).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidik Amsya. S.H., M.H. dengan Hakim anggota Mangapul, S.H., M.H. dan I Ketut Kimiarsa, S.H., M.H.

Sementara Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini sebanyak 17 orang yang merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, diantaranya Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H., Bambang Winarno, S.H., M.H., Evelin Nur Agusta, S.H., M.H., Wahyu Hidayatullah, S.H., M.H., Farkhan Junaedi, S.H., M.H., Edy Budianto, S.H., M.H. dan Yulistiono, S.H., M.H.

Dalam sidang perdana ini dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 5 orang Terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual dari dalam ruang tahanan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Sementara Penasihat hukum ke-5 Terdakwa yang hadir.dalam ruang sidang.

JPU membacakan perkara kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yakni :

1. Perkara nomor 11/Pid.B/2023/PN.Sby dengan Terdakwa HASDARMAWAN (Mantan komandan Kompi (Danki) III Brimob Polda Jatim) didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP.

2. Perkara Nomor 12/Pid.B/2023/PN.Sby dengan Terdakwa WAHYU SETYO PRANOTO (Mantan Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang) didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP

3. Perkara Nomor 13/Pid.B/2023/PN.Sby dengan Terdakwa BAMBANG SIGIT AHMADI (Mantan Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang) didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP.

4. Perkara Nomor 14/Pid.B/2023/PN.Sby dengan Terdakwa SUKO SUTRISNO (petugas keamanan) didakwa Pasal 359 KHUP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang￾Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

5. Perkara Nomor 15/Pid.B/2023/PN.Sby dengan Terdakwa ABDUL HARIS (Ketua Panitia Pertandingan) didakwa Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman SH.MH dalam keterangan tertulisnya menyebutkan terdakwa SUKO SUTRISNO dan ABDUL HARIS tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang ditunda pada Kamis 19 Januari 2023.

Sedangkan Perkara dengan Terdakwa HASDARMAWAN, SETYO PRANOTO dan SIGIT AHMADI karena mengajukan eksepsi maka sidang ditunda dan dilanjutkan pada Jumat 20 Januari 2023 dengan agenda Pembacaan Eksepsi dari Penasihat Hukum .

” Penasihat hukum Terdakwa meminta terdakwa dihadirkan secara offline pada saat pemeriksaan saksi dan dikabulkan oleh Majelis Hakim ” tegas Fathur Rohman.

Penasihat Hukum untuk Terdakwa SUKO SUTRISNO dan Terdakwa ABDUL HARIS adalah Sumardhan, S.H., M.H. dan Rekan, sedangkan untuk Terdakwa HASDARMAWAN, Terdakwa WAHYU SETYO PRANOTO dan Terdakwa BAMBANG SIGIT AHMADI adalah Dr. Tonic Tangkau, S.H., M.H. dan Rekan juga didampingi oleh Tim Bidkum Polda Jatim.( Eno ).