Malang malangupdatenews99 – Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Batu menuntut terdakwa Widianto alias Gareng ( 42 tahun ) hukuman pidana 15 Tahun, perkara Kekerasan seksual terhadap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Malang, Senin ( 16/1/2023).
Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Setyawati Yunirianti SH.M.hum dan Brelly Yuniar Dien Wardi Maskopi, SH.MH sebagai Hakim Anggota I serta Silvya Terry, SH sebagai Hakim Anggota II .
Sidang berlangsung mulai pukul 13.05 WIB s.d 13.20 WIB dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu kepada terdakwa Widianto alias Gareng yang tinggal di Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu dalam perkara Kekerasan Seksual terhadap Anak yang mana Korbannya merupakan anak tirinya sendiri.
Jaksa Penuntut Umum menangani Perkara tersebut yakni Dita Rahmawati, SH dan Maharani Indrianingtyas, SH, sementara Terdakwa didampingi oleh Nadia Dara, SH selaku penasehat Hukum terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu membacakan Surat Tuntutan Nomor REG. PERKARA PDM- 29 /M.5.44/Eku.2/11/2022 yang intinya memohon Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa WIDIANTO ALS GARENG Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “ telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut dan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik secara berlanjut“.
Sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Subsidiair Pasal 81 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UURI. No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan Kedua Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UURI. No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WIDIANTO ALIAS GARENG dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 937.500.000,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus rupiah) Subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
3. Menetapkan 7 barang bukti dikembalikan kepada anak Korban dan 1 Barang Bukti dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
” Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 dengan Agenda Pembacaan Pledoi (Nota Keberatan Terhadap tuntutan) oleh Terdakwa dan Penasehat Hukum ” Ungkap Ketua Majelis Hakim Setyawati Yunirianti SH.M.hum. ( Eno)