Surabaya malangupdatenews99- Persidangan perdana Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu dengan Terdakwa WP, FNS, JS dan F, Kamis ( 1/12/2022).
Kasi inteljen Kejari Batu Edy Sutomo SH.MH ketika dikonfirmasi menjelaskan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu.
Disebutkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) membacakan dakwaan yakni keempat Terdakwa ( WP, FNS, JS dan F ) diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP , dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 20 tahun atau denda 200 juta sampai satu miliar rupiah.
” Keempat Terdakwa juga telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri Sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.5.9 Miliar.” Ungkap Edy Sutomo yang juga humas Kejari Batu.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang mempinpin persidangan Perkara keempat Terdakwa yakni Marper Pandiangan, SH.MH selaku Ketua Majelis, Poster Sitorus, SH.MH selaku Hakim Anggota dan Abdul Gani, SH.MH Selaku Hakim anggota.
Keempat terdakwa dalam persidangan didampingi Penasehat Hukum masing – masing yakni Terdakwa WP didampingi Penasehat Hukum Prihatini Ika Tjahjaningsasi, SH.MH, Terdakwa FNS didampingi Penasehat Hukum Suwarningsih, SH.M.Hum, terdakwa JS didampingi Penasehat Hukum I Wayan Soedarsana Wibawa, SH.MH dan Terdakwa F didampingi Penasehat Hukum Rudi Suparnadi, SH.
Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu menyeret 4 Terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan Terdakwa yang terdiri dari Pejabat Bank Jatim Cabang Batu di Jl. Panglima Sudirman No. 88 Kota Batu dan pejabat PT. Adhitama Global Mandiri di Perum Mutiara Citra Asri Taman Pitaloka Blok N-1 No. 22, Desa Boro RT. 023/RW. 004 Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo dengan Terdakwa inisial WP, FNS, JS dan F.
Edy Sutomo mengungkapkan sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Kamis Tanggal 08 Desember 2022 dengan Agenda yakni Pemeriksaan Saksi dengan Terdakwa FNS dan JS. Sedangkan untuk Terdakwa WP dan F dalam agenda sidang berikutnya yakni pembacaan Eksepsi (Surat Penolakan atau Keberatan atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum) yang diajukan dan dibacakan oleh Penasehat Hukum, lanjut Edy Sutomo. ( Eno )