Malang Kota, Update News99 – Ratusan massa yang mengatas nama kan Aliansi Pro Publik (APP), gabungan mahasiswa dari beberapa universitas dikota malang, dan warga mojolangu dan sekitarnya serta beberapa driver ojek melakukan aksi demonstrasi secara damai dan tertib didepan Pengadilan Negeri Malang dan Balai Kota Malang, Selasa (25/11/2025).
Aksi ini bertepatan dengan sidang lanjutan gugatan Class Action yang diajukan oleh warga Perumahan Griya santa yang menolak pembongkaran tersebut.
Sidang selasa 25 november 2025 tidak dapat dilanjutkan disebabkan Pihak Penggugat tidak memenuhi syarat, dimana berkas yang mengatasnamakan Warga RW 12 hanya disepakati oleh 8 orang perwakilan saja. Maka sidang lanjutan dijadwalkan akan diadakan tanggal 9 desember 2025, dalam tenggang waktu tersebut Hakim Ketua memberi kesempatan kepada Pihak Penggugat untuk melengkapi data berapa warga yang menolak tersebut.
Dari isu yang berkembang, terungkap telah terjadi keretakan dan perbedaan sikap dari warga RW 12, meskipun Pihak Penggugat meng klaim bahwa gugatan ini mewakili seluruh warga, namun temuan dilapangan ternyata terdapat beberapa warga yang setuju agar tembok tersebut dibongkar, namun disayangkan warga tersebut tidak berani bersuara karena mereka takut diasingkan dilingkungan perumahan dari kelompok warga yang menolak pembongkaran tersebut.
Arti nya kekuasaan segelintir orang membuat rasa tidak nyaman dari banyak nya warga.
Dalam aksinya, massa APP menyatakan jalan tembus adalah hak bersama, tuntutan utama mereka adalah agar Pemerintah Kota Malang segera membongkar tembok batas demi mengurai kemacetan dan kelancaran aktivitas pendidikan maupun usaha dari seluruh masyarakat disekitar lokasi tersebut.
“Kami beri waktu 5 x 24 jam , jika tidak dilakukan pembongkaran, maka warga yang akan membongkar sendiri” teriak para pendemo.
Tembok tersebut menghambat konektivitas dan memperparah kemacetan di Jalan Candi Panggung (Kelurahan Mojolangu) yang lebarnya hanya sekitar 6 meter. Catatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menunjukkan derajat kejenuhan lalu-lintas di jalan tersebut sudah hampir menyentuh angka 1. Rencana pembangunan jalan tembus ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022 tentang RTRW, yang mencatat 14 titik jalan tembus sebagai prioritas untuk mengurai kemacetan.
Menurut koordinator aksi, Ardany Malikal Fauzan, yang memimpin massa, ada dugaan keterlibatan ketua RW 12 Yusuf Tholib dalam kasus tembok pembatas, yaitu isu yang mengarah pada dugaan tukar guling terkait pembangunan salah satu hotel di jalan sigura gura yang masih bermasalah dalam proses perizinannya.
Pemkot Malang melalui Satpol PP sudah melayangkan Surat Peringatan pertama, kedua dan ketiga kepada ketua RW 12 Yusuf Thojib sejak bulan Oktober 2025, namun tidak di respon dengan alasan Penolakan tersebut adalah potensi terganggunya keamanan, kenyamanan dan nilai lingkungan hunian di Griya Santa.
Merespon desakan masyarakat, Pemerintah Kota Malang yang diwakili oleh sekretaris Daerah Malang menyatakan bahwa Pemerintah Kota Malang siap mendukung keputusan ini dengan tegas, bahkan sekda telah ikut menandatangani petisi yang dibawa warga dan menegaskan kasus ini akan menjadi atensi khusus Pemerintah Kota Malang.
Sekda juga menyampaikan bahwa percepatan pembangunan akan selalu jadi prioritas, hal ini akan diupayakan untuk segera dieksekusi dengan rentan waktu yang diberikan oleh Hakim, jelas Ardany. (Vera-Ria)







