Batu malangupdatenews99- KPU Batu menutup proses pendaftaran bakal calon legislatif ( bacaleg ) Pemilu 2024, Minggu 14 Mei 2023 pada pukul 24.00 wib. Dari 18 parpol yang ada, 17 Partai Politik dinyatakan diterima berdasarkan hasil pemeriksaan berkas secara fisik dan digital 17 parpol.
Ketua KPU Batu Mardiono menjelaskan satu partai politik dinyatakan tidak lolos yaitu Partai Garuda karena sampai pukul 23.59 tidak menyampaikan berkas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan PKPU 10 /2023.
” KPU tidak dapat memberikan status pengajuan bakal calonnya di terima ataupun dikembalikan karena tidak ada berkas/object dokumennya. Sehingga dalam laporan kami tidak diikutsertakan ” ungkap Mardiono.
Disebutkan jumlah Parpol yang dinyatakan berkas pendaftaran lengkap ada 17 parpol dengan jumlah bakal calon legislatif 412 caleg terdiri dari 234 laki- laki dan 178 perempuan.
Dari 17 Parpol yang diterima 15 Parpol mendaftarkan bacaleg semua dapil sebanyak 30 caleg sedang 2 partai politik bakal calonnya menyesuaikan kemampuan.
” Partai Buruh hanya 2 Calon sedangkan Partai Ummat 6 caleg terdiri 2 laki- laki dan 4 perempuan ” lanjut Mardiono.
17 Partai Politik yang akan mengikuti tahap selanjutnya yaitu verifikasi administrasi bacaleg yakni PDIP, Nasdem, PKS, PAN, PBB, PKB,Hanura, Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP, PSI, Ummat, PKN, Perindo, Buruh dan Partai Gelora.
Mardiono menjelaskan tahapan lanjutan dimulai Senin 15 Mei 2023 sampai Jum’at 23 Juni 2023 dengan agenda verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon.
” verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon dimulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023 setelah itu kami akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon sabtu 24 Juni sampai 25 Juni 2023 ” lanjutnya.
Tahap selanjutnya Bakal Calon Legislatif mengajukan perbaikan dokumen persyaratan baqqkal calon pada Senin 26 Juni sampai Minggu 9 Juli 2023.
KPU Batu kembali melakukan verifikasi administrasi perbaikan bacaleg 10 Juli sampai 6 Agustus 2023 sampai dengan penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon.( Eno ).