70 Orang Bakal Calon DPRD Batu Tidak Memenuhi Syarat Administrasi Perbaikan

70 Orang Bakal Calon DPRD Batu Tidak Memenuhi Syarat Administrasi Perbaikan

 

Batu malangupdatenews99- Hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Batu menunjukkan 318 bacaleg  memenuhi Syarat ( ms ) dan  70 bacaleg tidak memenuhi syarat ( tms ).

Erfanudin komisionir KPU Batu divisi tehnis penyelenggaraan Pemilu menjelaskan jumlah bakal calon legislatif ( Bacaleg ) yang mendaftar ke KPU Batu mengalami penyusutan, jika diawal pendaftaran mencapai 433 bacaleg dari berasal dari 18 Parpol, namun setelah mendekati penetapan daftar calen sementara justru mengalami penurunan menjadi 388 bacaleg artinya 45 bacaleg mengundurkan diri.

“ Sehingga hasil verifikasi administrasi perbaikan menjadi 318  yang memenuhi syarat (ms) dan 70 calon yang tidak memenuhi syarat (tms) “ tegas Erfanudin yang dihubungi melalui Whatapps, Senin ( 7/8/2023 ).

Disebutkan cukup tingginya bakal calon anggota legislatif yang tidak memenuhi syarat ini, mengindikasikan partai politik dan bakal caleg tidak memanfaatkan masa perbaikan dengan maksimal.

Oleh karena itu berdasarkan surat edaran KPU RI No.966 tahun 2023 bagi bacaleg yang saat ini tidak memenuhi syarat (tms) masih diberi kesempatan untuk perbaikan atau Partai Politik mengangganti dengan anggota baru atau perubahan nomer urut bisa juga dengan perubahan daerah pemilihan ( dapil ).

“ Ketika kami serahkan  berita acara hasil verifikasi administrasi akhir dokumen bakal calon anggota DPRD Kota Batu, kami sampaikan kepada Parpol yang mendaftar bahwa KPU Batu masih memberikan kesempatan kepada Parpol untuk perbaikan administrasi bacaleg yang Tms atau menggantikan dengan bacaleg yang baru. Demikian pula Parpol bisa mengganti nomor urut atau menggeser daerah pemilihan (dapil ) bacalegnya, waktunya mulai tanggal 6 Agustus 2023 sampai dengan 11 Agustus 2023 yakni masa tahapan pencermatan rancangan daftar Calon sementara ( DCS ) “ jelas Erfan.

“Penetapan DCS sendiri pada tanggal 18 Agustus dan sebelum penetapan ada proses rangkaian seperti masa pencermatan terhadap rancangan DCS mulai tanggal 6 sampai 11 Agustus, kemudian KPU akan melakukan verifikasi mulai tanggal 12 sampai 15 Agustus dan tanggal 16 sampai 17 Agustus itu penyusunan DCS dan finalnya Tanggal 18 penetapan DCS dan tanggal 19 sampai 23 Agustus itu pengumuman DCS,” Pungkasnya. ( Eno )