80 % Bacaleg dari 18 Parpol Peserta Pemilu 2023 Di Batu, Belum Memenuhi Syarat

80 % Bacaleg dari 18 Parpol Peserta Pemilu 2023 Di Batu, Belum Memenuhi Syarat

 

Batu malangupdatenews-, 433 bakal Calon legislatif (bacaleg) DPRD Batu yang mendaftar ikut Pemilu 2024 berasal dari 18 Parpol, 80 % belum memenuhi syarat (BMS).

Hal itu terungkap dalam penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Batu oleh Partai Politik peserta Pemilu 2024, di hotel Samara Batu, Sabtu ( 24/6/2023).

Ketua KPU Batu, Mardiono menjelaskan syarat dokumentasi diverifikasi yang dilakukan terhadap bacaleg yang sudah mendaftar, ada yang meragukan kebenarannya. Oleh karena itu KPU Batu melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi beberapa tempat untuk cross chek data.

” Bahkan lokasi terjauh yang didatangi ada di Magelang Jawa Tengah dan di Jawa Timur di Pacitan,Surabaya dan Malang. Yang agak menyulitkan ketika mendatangi sekolahnya Bacaleg ternyata sekolahnya tutup. Maka langkah yang lakukan dengan mendatangi UPT yang ada di Surabaya yang mengetahui bahwa memang pernah sekolah itu” ungkap Mardiono.

Disebutkan, dalam melakukan verifikasi banyak temuan yang menarik, seperti adanya perbedaan nama yang ada di ijasah dan yang ada di KTP.

” maka bacaleg yang mempunyai kasus seperti harus bisa menentukan yang mana dipakai. Kemudian harus ada penetapa dari Pengadilan Negeri. Perubahan nama hrs ditetapkan keputusan pengadilan ” lanjutnya.

Erfanudin dari divisi tehnis penyelenggaraan Pemilu menjelaskan begitu banyaknya bacaleg yang belum memenuhi syarat seperti yang diatur dalam PKPau No.10/2023 indikatornya diantaranya tentang legalisir ijasah.

” Bacaleg mengirimkan legalisir ijasah yang difoto copy, semestinya foto copy ijasah legalisir” ungkap Efan.

Erfan menyebutkan, kendala lainnya adanya peralihan legalisir, yang semula di tingkat kota dan Kabupaten kini beralih ke Dinas P & K Provinsi untuk jenjang SMA dan SMK.

” Belum lagi adanya kegandaan secara internal maupun eksternal. Secara internal adanya salah input nomer NIK yang sama tetapi dengan dokumen – dokumen persyaratan yang berbeda. Sedangkan kegandaan eksternal satu nama ada di 2 partai berbeda dalam dapil yang sama, maka harus diperbaiki ” lanjut Erfan.

Erfanudin yang membidangi divisi tehnis penyelenggaraan Pemilu mengungkapkan bacaleg yang kedapatan masuk dalam kelompok belum memenuhi syarat (BMS), maka Parpol yang mengusungnya harus melakukan perbaikan mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023. KPU Batu melayani konsultasi dan pelayanan administraai mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 ” tambah Erfan.

10 Juli 2023 KPU Batu kembali melakukan verifikasi faktual dan 3 Oktober 2023 merupakan batas akhir perubahan data bacaleg serta 4 November 2023 merupakan penetapan Daftar Calon Tetap legislatif yang akan berlaga dalam pesta demokrasi pemilu 2024 di Batu.( Eno)