4 TERSANGKA TERKAIT PERKARA TINDAK
Batu malangupdatenews99- Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu 4 Tersangka dan barang bukti ( tahap 2) perkara Tindak Pidana Korupsi di Kantor Bank Jatim Cabang Batu di Jl. Panglima Sudirman No. 88 Kota Batu dan di Kantor PT. Adhitama Global Mandiri di Perum Mutiara Citra Asri Taman Pitaloka Blok N-1 No. 22, Desa Boro RT. 023/RW. 004 Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo, penyerahan berlangsung bertempat di Ruang Rapat Utama Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin ( 7/11/2022).
Kasi Intelgen Kejari Batu Edy Sutomo SH.MH ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan 4 tersangka berikut barang buktinya.
Disebutkan, Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terhadap Perkara Korupsi di Bank Jatim dan PT. Adhitama Global Mandiri tersebut ada 4 (empat) Tersangka yaitu inisial F, FNS, WP dan JS, dimana ke 4 (empat) Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
” Tersangka F selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Pembantu Bumiaji Kota Batu dan Tersangka FNS (dalam penuntutan terpisah) selaku penyedia Analis Kredit Bank Jatim Batu bersama-sama dengan Tersangka JS (diajukan dalam penuntutan terpisah) selaku Debitur dan Direktur PT. Adhitama Global Mandiri dan Tersangka WP (diajukan dalam penuntutan terpisah) selaku Debitur dan Bagian Keuangan PT. Adhitama Global Mandiri telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan berdasarkan laporan hasil audit dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Pola Keppres kepada PT. Adhitama Global Mandiri oleh Bank Jatim Cabang Batu Tahun 2020 dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku oleh para 4 (empat) Tersangka tersebut berakibat menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 5.9 Miliar “ Ungkap Edy Sutomo yang juga sebagai Humas Kejari Batu, Rabu ( 9/11/2022).
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menunjuk 13 orang Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) gabungan antara Kejati Jawa Timur dan Kejari Batu yang menangani keempat Perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut yakni : Asih, SH (Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur), Gunawan, SH. MH (Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur); Lila Yurifa Prihasti, SH. MH (Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) ; Rochmat Chambali, SH. MH (Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) ; Eko Wahyudi, SH. MH (Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur); Teguh Basuki Heru Yuwono, SH. MH (Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) ; Aga Wigana, SH. MH(Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur); Herdian Rahadi, SH. (Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur); Ardian Wahyu Eko Hastomo, SH. MH (Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur); Ngesty Handayani, SH (Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur); Qomara Sari, SH (Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur); Endro Riski Erlazuardi, SH. MH, (Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu); Silfana Chairini, SH. MH (Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu), Alfadi Hasiholan Sipahutar, SH. (Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu)
“ Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 07 November 2022 sampai dengan 26 November 2022 “ pungkas Edy Sutomo. ( Eno )