Jakarta malangupdatenews99- Pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung bersama Karang Taruna Lebak Bulus mengadakan sosialiasi dengan tema “Bahaya Narkotika dan Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial”, Selasa ( 25/10/2022).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menegaskan tema acara ini sangat relevan dengan kondisi masyarakat Indonesia yang darurat narkoba dan media sosial.
Karena hampir tidak ada kampung / lingkungan yang terbebas dari narkoba. Maka dari itu, Karang Taruna menjadi garda terdepan yang diharapkan dapat mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya masing-
masing.
” saat ini, seluruh informasi dari
media sosial dapat diakses dengan mudah tanpa adanya filter dan tidak memenuhi etika jurnalistik. Akibatnya, masyarakat menjadi lebih menyukai informasi yang diperolehnya dari
media sosial, dan ini tentu membahayakan dan bisa menjadikan kita semua mudah menerima
berita bohong (hoax) yang dapat menyesatkan masyarakat.” Ungkap Ketut Sumedana.
Lebih jauh, Kapuspenkum Kejaksaan
Agung menekankan kepada anggita Karangtaruna untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi tanpa mengetahui kebenarannya karena dapat berujung pada tindak pidana.
” Saya berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat untuk kenali hukum dan jauhi hukuman” pungkasnya.
Program Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung dihadiri oleh para pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat, Dewan Kota, ibu-ibu organisasi kemasyarakatan yang
berjumlah sekitar 50 (lima puluh) audiensi dengan narasumber dari Universitas Indonesia dan
Badan Narkotika Nasional (BNN).
Tujuan sosialisasi untuk mengedukasi dan memberikan
pemahaman kepada masyarakat guna mengantisipasi penggunaan dan penyalahgunaan narkoba serta bijak dalam bermedia sosial di era transformasi digital.( Eno)







