KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM   KEJAKSAAN AGUNG LAKUKAN PENERANGAN HUKUM BAGI   KARANG TARUNA LEBAK BULUS

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM  KEJAKSAAN AGUNG LAKUKAN PENERANGAN HUKUM BAGI  KARANG TARUNA LEBAK BULUS

 

 

Jakarta malangupdatenews99- Pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung bersama Karang Taruna Lebak Bulus mengadakan sosialiasi dengan tema “Bahaya Narkotika dan Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial”, Selasa ( 25/10/2022).

 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menegaskan tema acara ini sangat relevan dengan kondisi masyarakat Indonesia yang darurat narkoba dan media sosial.

Karena hampir tidak ada kampung / lingkungan yang terbebas dari narkoba. Maka dari itu, Karang Taruna menjadi garda terdepan yang diharapkan dapat mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya masing-

masing.

 

” saat ini, seluruh informasi dari

media sosial dapat diakses dengan mudah tanpa adanya filter dan tidak memenuhi etika jurnalistik. Akibatnya, masyarakat menjadi lebih menyukai informasi yang diperolehnya dari

media sosial, dan ini tentu membahayakan dan bisa menjadikan kita semua mudah menerima

berita bohong (hoax) yang dapat menyesatkan masyarakat.” Ungkap Ketut Sumedana.

 

Lebih jauh, Kapuspenkum Kejaksaan

Agung menekankan kepada anggita Karangtaruna untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi tanpa mengetahui kebenarannya karena dapat berujung pada tindak pidana.

 

” Saya berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat untuk kenali hukum dan jauhi hukuman” pungkasnya.

 

Program Pusat Penerangan Hukum

Kejaksaan Agung dihadiri oleh para pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat, Dewan Kota, ibu-ibu organisasi kemasyarakatan yang

berjumlah sekitar 50 (lima puluh) audiensi dengan narasumber dari Universitas Indonesia dan

Badan Narkotika Nasional (BNN).

 

Tujuan sosialisasi untuk mengedukasi dan memberikan

pemahaman kepada masyarakat guna mengantisipasi penggunaan dan penyalahgunaan narkoba serta bijak dalam bermedia sosial di era transformasi digital.( Eno)