Dra.Hj.Khofidah Anggota DPRD Jatim Reses di Batu, Serap Aspirasi Masyarakat  Menginginkan Jalur Penghubung Giripurno-Karangploso Diserahkan Pemprov Jatim

Dra.Hj.Khofidah Anggota DPRD Jatim Reses di Batu, Serap Aspirasi Masyarakat  Menginginkan Jalur Penghubung Giripurno-Karangploso Diserahkan Pemprov Jatim

Batu – Dra.Hj. Khofidah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur mengungkapkan, keberadaan jalan penghubung Desa Giripurno Batu dengan Karangploso Kabupaten Malang, selayaknya diserahkan ke Provinsi Jawa Timur agar pemeliharaannya lebih baik mengingat tingkat kepadatan lalu lintas semakin tinggi semenjak dibukanya askes Tol Singosari.

Hal itu diungkapkan Khofidah usai menggelar reses dan silaturohmi dengan anggota Fatayat NU Kota Batu yang dipusatkan di Aula Yayasan Darun Najaa  desa Sidomulyo Kecamatan Bumiaji Kota Batu, Sabtu, ( 25/3/2023).

“ Saya ngotot memperjuangan jalan itu mulai depan Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang hingga ke barat sampai Bendo Batu, saya berupaya keras ngomong ke Pemprov Jatim untuk diambil alih sementara pihak Bupati Malang dan Walikota Batu harus iqlas menyerahkan, Namun sampai hari ini kok belum ada titik terangnya “ Tegas Khafidah.

Khofidah berasal dari Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur Fraksi PKB yang membidangi pembangunan dengan leading sektor PU, Ciptakarya, Bina Marga, Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup, serta Esdm.

Disebutkan, usulan pengalihan jalur penghubung Giripurno-Karangploso ke Pemprov Jatim agar status kelas jalan ditingkatkan mengingat jalur itu menjadi akses masuk-keluar Kota Batu di sisi utara. Harapannya dengan peningkatan status jalan dapat mengatasi persoalan kemacetan terutama saat masa liburan.

“ Usai reses ini sesuai masukan dan harapan masyarakat Batu persoalan pengambilalihan jalan penghubungan Bendo – Karangploso akan saya bawah dalam persidangan di DPRD Provinsi Jawa Timur, jika ada persoalan segera bisa dicarikan solusinya “ Jelas Khofidah.

Sementara itu Sekretaris daerah Kota Batu Zadim Effesiensi dalam rapat koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) di Royal Orchids Garden Hotel, Kamis (16/3/2023) lalu, mengatakan Pemkot Batu sudah mengusulkan 2 sampai 3 kali ke Pemprov Jatim tentang pengambilalihan jalan penghubung Karangploso – Bendo Batu. Terbaru Pemkot Batu telah bersurat kepada Gubernur Jatim pada 15 November 2022 tentang perubahan status jalan kota menjadi jalan provinsi.

“ Kenapa kita usulkan karena nantinya jalur itu dipergunakan sebagai jalan alternatif dimana kendaraan besar seperti Bis bisa masuk kesana “ Ungkap Zadim.

Zadim juga mengungkapkan kondisi jalan Bendo – Giripurno Batu sudah bagus diperbaiki dan kondisi jalan sudah dilebarkan,namun yang kawasan perbatasan Giripurno Batu sampai Karangploso Kabupaten Malang sangat sempit dan kurang representatif.

“Sebenarnya jalan ruas Giripurno (Batu) sudah bagus dan lebar. Tinggal jalan dari perbatasan Giripurno Ke Karangploso yang kurang bagus dan kurang lebar sehingga tidak leluasa untuk dilewati kendaraan besar. Sehingga wisatawan yang mau ke kota Batu melewati Bendo – Giripurno agak segan melalui  jalur ini, apalagi kondisi jembatan jurang Susu yang terlalu curam “ lanjutnya.

Sekda Batu menjelaskan, pihaknya sudah bersurat ke PUPR Pusat untuk mengusulkan perubahan kondisi Jembatan Jurang Susuh yang terlalu curam dan membahayakan kendaraan yang melewati kawasan itu.

Zadiem Efisiensi mengatakan, rencana itu belum ada kejelasan hingga kini meski sebenarnya usulan tersebut telah dituangkan dalam RPJMD 2017-2022 lalu. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022. Telah tertuang rencana perubahan status ruas jalan Kota Batu-Giripumo menjadi jalan provinsi.

Perubahan status jalan tersebut sebagai pencapaian misi meningkatkan pembangunan infrasturktur dan kawasan perdesaan yang berkualitas dan berwawasan lingkungan

Adapun ruas jalan yang diusulkan untuk dialihkan status menjadi jalan provinsi di ruas jalan -Giripurno – Karangploso  memiliki panjang 8,7 kilometer.

“Perubahan status ini juga dalam rangka mewujudkan rencana tersebut dipandang perlu adanya daya dukung infrastruktur jalan yang memadai, terintegrasi dengan rencana pembangunan Provinsi Jawa Timur dan Rencana Pembangunan Nasional. Serta sinergitas kerjasama antar wilayah. ( Eno )