JPU TUNTUT JEP TERDAKWA KEKERASAN SEKSUAL DI SPI BATU 15 TAHUN

JPU TUNTUT JEP TERDAKWA KEKERASAN SEKSUAL DI SPI BATU 15 TAHUN

Malang- Terdakwa JEP terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah SPI Batu akhirnya dituntut pidana penjara selama 15 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di PN Kota Malang, Rabu (27/7/2022).

 

Juru bicara JPU Agus Rujito menyebutkan, selain kurungan badan, terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual di SPI Batu ini juga dikenai hukuman tambahan berupa dendanya Rp 300 juta dan subsider enam bulan, selain itu terdakwa harus membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta.

 

“Terdakwa dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak. Unsur yang terpenuhi bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak,” ungkap Agus Rujito yang juga Kajari Kota Batu.

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang menangani perkara tersebut yakni Herlina Reyes, SH.MH (Ketua Majelis), Guntur Kurniawan, SH. (Hakim Anggota) dan Syafrudin, SH.(Hakim Anggota)

 

Sementara Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin langsung oleh Kepala kejaksaan negeri Kota Batu Agus Rujito SH,MH, Wahyu Hidayatullah, SH, MH ( Kejati Jatim), Triyono Yulianto,SH,MH (Kejati Jatim), Rahmawati Utami (Kejati Jatim), S, MH, Yogi Sudharsono, SH (Kasi Pidana Umum Kejari Batu), Edi Sutomo, SH.MH (Kasi Intelijen Kejari Batu), Maharani Indrianingtyas, SH (Jaksa Fungsional Pidana Umum Kejari Batu), Fahmi Merza Barata, SH ( Jaksa Fungsional kejari Batu).

 

Juru bicara JPU, Agus Rujito menyebutkan sebagaimana Pasal 2 angka 2 PERMA No 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan

Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik maka persidangan an. Terdakwa

JULIANTO EKA PUTRA Als. KO JUL dilaksanakan secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting

dengan Terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lembaga pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang

 

Penasihat Hukum Terdakwa yang hadir di dalam persidangan yakni Dr.

Hotma Sitompul, SH.MH, Philipus Sitepu, SH, Jefry Simatupang, SH, Geofany, SH dan Dito Sitompul,SH.MH

 

Sementara itu, tim kuasa hukum dari Julianto Eka Putra (JEP) DR. Hotma Sitompul, enggan mengomentari pembacaan tuntutan terhadap kliennya tersebut. Ia berjanji akan berkomentar saat menyampaikan nota keberatan atau pledoi.

 

“Kami akan komentar saat pledoi ” ungkapnya seraya menambahkan akan mempersiapkan dalam waktu satu minggu.

 

“Ya, nantinya kita akan buka semuanya bukti-bukti dalam pembelaan atau pledoi. Banyak orang bergembira ketika klien kami dituntut tinggi, dan jika dituntut ringan ribut juga,” tandasnya dihadapan para wartawan yang mencegat usai persidangan.

 

Menurutnya kalau tuntutan buruk, maka itu akan dipelajari oleh para mahasiswa hukum. Sebaliknya kalau pembelaan hukum oleh pengacara konyol, juga akan tercatat di dalam sejarah.

 

Karena itu pihaknya mengingatkan, di dalam suatu persidangan baik jaksa, penasihat hukum maupun hakim bertanggung jawab kepada Tuhan.

 

“Surat tuntutan keputusan hakim itu demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kita tetap berpegangan pada itu, bahwa kita ke pengadilan untuk bertanggung jawab bukan hanya kepada klien saja, tapi bertanggung jawab kepada Tuhan,” tukasnya.

 

Menurutnya, yang terpenting adalah berkas perkara tuntutan pembelaan terhadap JEP pada waktunya akan dipelajari oleh mahasiswa fakultas hukum.

 

“Saya ingatkan baik kepada jaksa maupun hakim di dalam proses persidangan, akan dipelajari sebagai sejarah oleh mahasiswa kita. Inilah hukum yang ada di republik kita,” papar Hotma.

 

Saat disinggung terkait pledoi, pendiri LBH Mawar Saron ini menyatakan, akan mempersiapkan dalam waktu satu Minggu.

Sidang dengan agenda pembelaan terdakwa dilanjutkan Rabu 3 Agustus 2022.( Eno)