Jakarta – malangupdatenews99- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 Selasa ( 14/2/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung DR. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya menyebutkan 6 orang saksi yang diperiksa termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu: JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika; K selaku Direktur PT Elabram System; DA selaku pihak swasta; TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi; DB selaku Direktur PT Telnusa Intracom dan WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia.
” Keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH ” ungkap Ketut Sumedana.
Disebutkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. ( Eno )