Batu malangupdatenews99- Kejaksaan Negeri Batu melalui seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBBR) berkolaborasi dengan Perum Perhutani KPH Malang melaksanakan penghitungan harga jual dasar 10 jenis kayu Sonokeling, barang rampasan negara di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Batu, Kamis ( 1/9/2022).
Humas Kejari Batu Edy Sutomo SH.MH mengungkapkan Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Batu Andika Triputra Nugraha, SH.MH awalnya mengundang Petugas Penguji dari Perum Perhutani KPH Malang untuk
koordinasi dan cek fisik barang rampasan negara antara 2
Petugas Penguji yakni Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBBR) Kejaksaan Negeri Batu Perum Perhutani KPH Malang. Akhirnya menyepakati untuk membuat penghitungan harga jual dasar kayu tersebut.
” Awalnya hanya pertemuan koordinasi dan cek fisik barang rampasan negara antara 2
Petugas Penguji antara seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Batu dengan Perum Perhutani Malang , Akhirnya menyepakati untuk membuat penghitungan harga jual dasar kayu tersebut. ” papar Edy Sutomo yang juga sebagai kasi inteljen kejari Batu.
Disebutkan, pertemuan untuk menentukan harga jual dasar berupa 10 (sepuluh) kayu jenis sonokeling yang berlaku untuk wilayah Kota Batu dan keterangan terkait mutu/kualitas barang bukti kayu tersebut.
” Setelah dilakukan penghitungan harga jual dasar berupa 10 (sepuluh) kayu jenis Sonokeling tersebut, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Batu akan melelang 10 (sepuluh) Kayu tersebut melalui Aplikasi Si Joni Baret atau Sistem Informasi Penjualan Langsung Online Bebas Ribet ” tegas Edy Sutomo.( Eno )