Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Menangkap Buronan Terpidana Ali Mustofa Charlie Di BogorJakarta malangupdatenewa99- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Ali Mustofa Charlie (57) buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Jalan Komplek Perdagangan Blok D/4 RT.005/RW.002, Kp. Pondok Manggis, Kelurahan Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Rabu ( 31/8/2022)malam.
Ali Mustofa Charlie tinggal di Perum Villa Tamara, Blok E/8 RT.3, Kel. Gn Kelua, Kota Samarinda Mantan Direktur PT. Sri Rejeki Prayoga.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menjelaskan Ali Mustofa merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan kendaraan kegiatan sarana administrasi mobilitas pemerintah dari program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur T.A. 2010 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 13.390.875.000,- (tiga belas miliar tiga ratus sembilan puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
” Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur
Nomor 12/PID.TIPIKOR/2013/PM.SMDA, Terpidana Ali Mustofa Charlie terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana
penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsidiair kurungan
2 (dua) bulan ” ungkap Ketut Sumedana.
Disebutkan terpidana Ali Mustofa Charlie diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani
putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh
karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
” Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dilaksanakan eksekusi” lanjutnya.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum,
dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera
menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi
para Buronan, tandas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.( Eno)