Batu malangupdatenews99 – Penyidik Kejari Batu memeriksa 4 (empat) saksi terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020, Rabu ( 21/9/2022).
Humas Kejari Batu Edy Sutomo SH.MH menjelaskan keempat Saksi tersebut berasal dari pihak swasta yang merupakan wajib pajak dan mereka telah menggunakan jasa dari tersangka J, selaku makelar/perantara. Sehingga keempat saksi tersebut diperiksa dalam rangka untuk mendalami perbuatan penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka J.
” Pemeriksaan keempat Saksi oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu berlangsung selama kurang lebih 6 Jam mulai pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB” jelas Edy Sutomo yang juga Kasi Inteljen Kejari Batu.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu akan terus mendalami perkara ini dengan memanggil dan memeriksa saksi – saksi terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020. ( Eno )