Batu – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui
Restorative Justice yang diajukan Kejaksaan Negeri Batu, Rabu ( 10/8/2022).
Humas Kejari Batu Eddy Sutomo SH.MH saat dikonfirmasi membenarkan persetujuan Jaksa Muda Tindak Pidana Umum tersebut.
Disebutkan persetujuan yang dikeluarkan menyangkut perkara yang disetujui adalah perkara pasal 351 KUHP ayat (1) an. Tersangka Dwi Fitakul Nurhada tersangka Dwi Fitakul Nurhada adalah warga Kecamatan Bumiaji Kota Batu.
Tersangka merupakan pekerja bangunan dan serabutan yang melakukan penganiayaan terhadap sepupunya sendiri an. Yudi susanto
dikarenakan emosi sesaat.
Dalam kunjungannya ke rumah Pelaku, Jaksa Penuntut Umum Kejari Batu dan penyidik Polsek Bumiaji menemui Istri Tersangka yakni Selvi Meilani dan menceritakan bahwa anaknya yang masih sekolah
PAUD selalu menanyakan Ayahnya dan sempat Sakit selama 3 hari dan Istri tersangka memohon dengan sangat agar suaminya dapat kembali bersama keluarga seperti sediakala.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik Polsek Bumiaji juga mendatangi rumah Korban Yudi Susanto dan benar Korban Yudi Susanto telah memaafkan Perbuatan Tersangka.
Pada tanggal 02 Agustus 2022 Tersangka dan Korban dipertemukan di Ruang Seksi Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Negeri Batu untuk proses perdamaian kedua belah pihak dengan dimediasi oleh Jaksa Penuntut Umum Maharani Indrianingtyas, SH, Penyidik Polsek Bumiaji serta Ketua RT di lingkungan Tersangka dan Korban.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum, Penyidik Polsek Bumiaji, Tersangka Dwi Fitakul Nurhada, Korban
Yudi Susanto dan para Saksi menandatangani Berita Acara perdamaian.
Kemudian Kejaksaan Negeri Batu
mengajukan Permohonan Restorative Justice Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan diteruskan Ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Eddy Sutomo menyebutkan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan adalah: Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan
permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa menfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif.
” atas persetujuan dan perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor:
/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum ” tandas Eddy.
Diakui, Kejaksaan Negeri Batu untuk pertama kalinya berhasil Mewujudkan Restorative Justice sesuai amanat Jaksa Agung Republik Indonesia yakni “Rasa Keadilan tidak ada dalam buku, tidak ada dalam KUHP dan
tidak ada dalam KUHAP tapi keadilan ada dalam Hati Nurani Masyarakat sehingga Jaksa Berkewajiban untuk
mempertimbangkan rasa keadilan yang ada di masyarakat”. ( Eno )