Satreskrim Polres Malang Berhasil Gagalkan Aksi Copet Saat Festival Pesona Gondanglegi 2023

Satreskrim Polres Malang Berhasil Gagalkan Aksi Copet Saat Festival Pesona Gondanglegi 2023

MALANG, UPDATE NEWS99 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian ponsel saat gelaran Festival Pesona Gondanglegi 2023. Seorang terduga pelaku copet berhasil ditangkap setelah sempat membawa lari ponsel Oppo A92 milik korban.

 

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan bahwa tersangka yang berhasil diamankan diidentifikasi sebagai ST (21), seorang warga Jalan Janti Utara, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Penangkapan berlangsung di Jalan Raya Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Sabtu (13/11/2023) oleh tim gabungan Satuan Samapta (Sat Samapta) dan Reserse Kriminal.

 

“Iya, kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku copet saat Festival Pesona Gondanglegi 2023,” ujar Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (13/11).

 

Menurut Taufik, kejadian ini bermula ketika korban, Fajar Andrean (22), warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, sedang menikmati pawai kostum di area Festival Pesona Gondanglegi sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, terjadi keributan kecil di sekitar lokasi korban melihat festival.

 

Korban terlibat dalam insiden saling dorong dengan beberapa orang yang tidak dikenal, yang akhirnya dilerai oleh warga sekitar. Setelah kejadian tersebut, korban menyadari ponsel Oppo A92 miliknya hilang dari saku jaket.

 

Dalam kebingungan, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi yang berjaga di sekitar lokasi. Dengan sigap, polisi tidak berseragam yang sedari awal mengawasi keributan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.

 

“Tersangka ST tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti berupa ponsel milik korban yang berada dalam penguasaannya,” imbuhnya.

 

Dikatakan Taufik, modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan memancing keributan. Pada saat yang bersamaan, pelaku lain dengan cepat merogoh saku korban untuk mencuri barang berharga.

 

Taufik menyebut, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pelaku copet yang kerap meresahkan warga tersebut. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap potensi tindakan kejahatan saat menghadiri acara keramaian seperti festival atau event besar lainnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polres Malang dan akan dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Diky/Kdr)