SIDANG LANJUTAN KASUS KORUPSI BANK JATIM CABANG KOTA BATU, DITUNDA

SIDANG LANJUTAN KASUS KORUPSI BANK JATIM CABANG KOTA BATU, DITUNDA

 

Surabaya, – Sidang lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan Terdakwa Wahyu Prasetyawan, Fajar, Jonny Suprapto dan Fredy Nugroho Sasongko, Rabu ( 8/3/2023), ditunda.

 

Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Andhika Nugraha Triputra, SE, SH, MH menyebutkan agenda Sidang semestinya pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap keempat terdakwa yakni Wahyu Prasetyawan, Fajar, Jonny Suprapto dan Fredy Nugroho Sasongko.

 

” Pembacaan tuntutan terhadap keempat terdakwa dalam kasus Bank jatim Kota Batu ditunda Satu minggu lagi dikarenakan tuntutan masih belum siap dan dilanjutkan kembali pada hari Rabu (15/3/ 2023) dengan Agenda pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum” Jelas Andhika Nugraha Triputra yang juga Humas Kejari Batu, Kamis ( 9/3/2023).

 

Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Marper Pandiangan, SH.MH dengan Hakim anggota Poster Sitorus,SH. MH dan Abdul Gani, SH.MH.

 

Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yakni Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu sedangkan Jaksa Penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang hadir dalam persidangan yakni Asih, SH.MH dan Lila Yurifa Prihasti, SH.MH

 

Keempat terdakwa didampingi

Penasehat Hukum masing – masing yakni Terdakwa Wahyu Prasetyawan didampingi Penasehat Hukum Sulianto, SH, MH, Terdakwa Fredy Nugroho Sasongko didampingi Penasehat Hukum Arlisah, SH.

Terdakwa Jonny Suprapto didampingi Penasehat Hukum Dr. Broto Suwiryo, SH.M.Hum dan Terdakwa Fajar didampingi Penasehat Hukum Teguh Widianto, SH.

 

Keempat Terdakwa diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Keempat Terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.5.895.589.332,73 (Lima miliar delapan ratus Sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah koma tujuh puluh tiga sen).( Eno)