Surabaya malangupdatenews99 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu menuntut Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 Juta Subsidiair 6 bulan kurungan; serta terdakwa Juma’ali berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp50 Juta Subsidiair 3 bulan kurungan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian, SH.MH dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu yang membacakan tuntutan dalam persidangan yakni Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu.
Persidangan lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan Pajak Daerah Berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020 dengan , di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu ( 3/5/2023), pukul 14.30 WIB.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani Perkara kedua Terdakwa yakni Marper Pandiangan, SH.MH selaku Ketua Majelis, Poster Sitorus, SH.MH selaku Hakim Anggota dan Abdul Gani, SH.MH Selaku Hakim anggota.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang inti dari Tuntutan menyebutkan bahwa Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,
Hal-hal yang memberatkan Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST perbuatan terdakwa telah merugikan Keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Batu Rp.1.084.311.510,- (satu milyar delapan puluh empat juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus sepuluh rupiah);
JPU menuntut terdakwa Juma’ali Alias Jali dengan hal-hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan keuangan Negara dalam hal ini negara / daerah cq. Pemerintah Kota Batu sebesar Rp478.989.533,00 (empat ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah).
Kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum masing – masing yakni Terdakwa Ali Fathur Rohman, ST didampingi Penasehat Hukum Dr. Broto Suwiryo, SH.M. Hum, Terdakwa Juma’ali didampingi Penasehat Hukum Agus Sugianto, SH.
Kasi inteljen yang sekaligus Humas Kejari Batu menyebutkan sidang lanjutan akan berlangsung Rabu (10/5/ 2023 ) dengan Agenda Pembacaan Pledoi oleh Terdakwa/Penasehat Hukum.( Rno )







