JPU Kejari Batu Menahan 2 Tersangka Perkara Pembunuhan di Villa Songgoriti dan Penyalagunaan Narkoba di LP Lowokwaru Malang

JPU Kejari Batu Menahan 2 Tersangka Perkara Pembunuhan di Villa Songgoriti dan Penyalagunaan Narkoba di LP Lowokwaru Malang

 

Batu malangupdatenews99 – Penyidik Polres Batu menyerahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) perkara, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu, bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu,Selasa (31 /1/2023.

Kasi Inteljen Kejari Batu Edhy Sutomo SH.MH dalam keterangan tertulisnya menjelaskan kedua tersangka yang diserahkan yaitu Perkara Pembunuhan dengan tersangka Amin( 39 tahun), Tempat tinggal : Kelurahan Saptorenggo Kec. Pakis Kab. Malang.

Disebutkan, kronologis Perkara yakni pada hari Kamis 06 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 WIB di dalam kamar No. 3 Lantai 2 Villa Sammitomo Jl. Arumdalu RT. 02 RW. 02 Kel. Songgokerto Kota Batu telah terjadi tindak pidana Pembunuhan yang dilakukan oleh Tersangka Amin dengan cara menyayat leher sebelah kanan Korban Felistiara Enggarkasuarina di dalam kamar.

Setelah tersangka Amin memastikan korban Felsiara Enggar Kasuarina sudah meninggal, mayat korban oleh tersangka Amin diseret ke kamar mandi. Selanjutnya tersangka Amin pergi meninggalkan kamar dari lantai dua turun ke lantai satu. Ketika Tersangka Amin akan meninggalkan Vila menggunakan sepeda Motor, Penjaga Villa berteriak meminta tolong kepada warga sekitar sehingga tersangka Amin diamankan oleh warga dan dibawa ke Polres Batu. Perbuatan Tersangka melanggar Pasal 340 KUHP Sub. Pasal 338 KUHP .

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara ini yakni Fajar Kurniawan Adhyaksa, S.H.

Sementara penyidik Polres Batu juga menyerahkan Tersangka Perkara Penyalahgunaan Obat – obatan yakni Nama Mufit Efendi Alias Pendik(22 tahun), Tempat tinggal : Desa Junrejo Kec. Junrejo Kota Batu (sesuai KTP).

Kronologis Perkara yakni Pada Hari Sabtu, 08 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 WIB di Sebuah Rumah di desa Junrejo Kec. Junrejo Kota Batu telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Tersangka Mufit Efendi Alias Pendik dan didapati 166 Pil Double L

Perbuatan Tersangka melanggar Pasal 197 UU.RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 UU.RI no.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 UU.RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara ini yakni Dita Rahmawati, S.H.

Diungkapkan Edhy Sutomo yang juga Humas Kejari Batu, Kedua tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang, selama 20 hari terhitung mulai tanggal 31 Januari 2023 hingga 19 Februari 2023 dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan.( Eno )