JPU TINDAK PIDANA UMUM KEJAKSAAN NEGERI BATU MENAHAN FRH TERSANGKA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

JPU TINDAK PIDANA UMUM KEJAKSAAN NEGERI BATU MENAHAN FRH TERSANGKA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

 

 

Batu – Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara dari Penyidik Kepolisian Polres Batu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu dengan Tersangka inisial FRH, bertempat ruang Tahap 2, Kamis ( 27/10/2022).

 

Kasi inteljen Kejari Batu Edy Sutomo SH.MH ketika dikonfirmasi,Jum’at ( 28/10/2022) menjelaskan kronologis perkara yakni pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekira pukul 23.50 WIB di

Di Kecamatan Batu Kota Batu telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap Anak yang dilakukan Tersangka FRH.

 

Atas perbuatannya, Tersangka melanggar Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) UURI No. 35

tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI. No. 17 tahun

2016 Tentang Perlindungan Anak.

 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang ditunjuk

Kepala Kejaksaan Negeri Batu sesuai Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk

Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor : PRIN-1100/M.5.44/Enz.2/10/2022 tanggal 27 Oktober 2022 yakni Dita Rahmawati, S.H dan Muh. Fahmi Mirza Barata, SH.

 

Jaksa Penuntut Umum( JPU ) melakukan Penahanan terhadap Tersangka FRH, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang selama 20 hari terhitung mulai 27 Oktober 2022 hingga 15 November 2022.

 

Disebutkan Edy, perkara ini akan dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Batu segera ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Malang. (Eno )