Batu- Penyidik Polres Batu serahkan tersangka Pencurian HP dan Barang Bukti (Tahap 2) ke kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu,Kamis ( 12/1/2023).
Kasi inteljen Kejari Batu Edhy Sutomo.SH.MH dalam keterangan tertulisnya menyebutkan tersangka bernisial NC (54 th) asal Klojen Kota Malang.
Disebutkan,Kronologis perkara yakni Pada hari Rabu tanggal 06 juli 2022 diketahui pukul 01.00 WIB, tersangka NC melakukan pencurian dengan cara memanjat kabel dan masuk melalui lantai 2 yang pintunya tidak dikunci di Counter handphone Meteor Cell Jalan Diponegoro No. 101 Kelurahan Sisir Kecamatan Batu Kota Batu dan mengambil uang tunai Rp. 40.914.000 dan 27 Unit Handphone.
” perbuatan tersangka melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP ” ungkap Edhy Sutomo yang juga humas Kejari Batu.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Gusti Ayu Made Dwi Kartika, SH.
Tersangka NC oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 12 Januari 2023 hingga 31 Januari 2023
” Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan ” lanjut Edhy Sutomo.( Eno ).