Pembobolan Dana Bank Jatim Batu 5,9 M, Diduga Ada Oknum Internal Kerjasama Dengan PT. Adhitama Global Mandiri   

Pembobolan Dana Bank Jatim Batu 5,9 M, Diduga Ada Oknum Internal Kerjasama Dengan PT. Adhitama Global Mandiri  

Surabaya – malangupdatenews99– Keterlibatan Oknum internal Bank Jatim Batu dalam kasus pembobolan dana Bank Jatim Batu senilai Rp 5,9 Miliar, mulai kepermukaan.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Surabaya yang menggelar persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu dengan terdakwa  inisial WP, FNS, JS dan F, berlangsung Rabu ( 11/1/2023 )

Sidang berlangsung di ruang Cakra  dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya  Marper Pandiangan, SH.MH selaku Ketua Majelis dan Poster Sitorus, SH.MH selaku Hakim Anggota dan Abdul Gani, SH.MH Selaku Hakim anggota.

Agenda sidang pemeriksaan 6 orang saksi dari Kantor Bank Jatim Cabang Batu yaitu Theresia ( Mantan Pimpinan Cabang Batu 2020-2021), Lely ( Pimpinan Bidang Operasional- PBO), Novianto ( Analis ), Cahyo, ( staf analis kredit ), Anas  Affandi ( Staf Analis ) dan Sisca ( Admin kredit dan taksasi ).

Yang menarik dalam kesaksian 6 orang ini adalah ketidaktahuan pimpinan Bank Jatim Cabang Batu Theresia, adanya kredit macet dan kejanggalan dalam proses pengajuan kredit yang dilakukan PT. Aditama Global Mandiri.

“ Karena selama saya dinas di Batu tidak pernah mendapat laporan dari Sdr. Fredy sebagai penyelia Kredit Bank Jatim Cabang Batu tentang adanya termin turun, kredit cair dan setoran debitur. Saya kira aman-aman saja “ Ungkap Theresia.

Padahal analis kredit Novianto ketika melakukan tugasnya untuk menganalisa pengajuan kredit, menemukan beberapa kejanggalan yaitu munculnya nama Jhoni sebagai Direktur PT.AGM, bukan Wahyu setiawan yang diperkenalkan Fajar kepadanya. Nama Wahyu bahkan tidak masuk dalam AD ART. Kemudian Novianto lapor ke atasannya yaitu  Fredy kasi Penyelia Kredit. Namun jawaban Fredy dia sudah menjadi kepala bagian keuangan PT.AGM.

Kejanggalan lainnya menurut Novianto dalam Pengajuan kredit PT. Adhitama Global Mandiri dan pemberian jaminan kreditnya dilaksanakan di cabang Batu tetapi justru pembukaan rekening PT. Adhitama Global Mandiri ada cabang pembantu Bumiaji.

“ Kalau kita teruskan akan menyulitkan, karena posisi rekening di Capem, termasuk kalau mendebet tidak bisa langsung, harus mendapat persetujuan Capem “ ungkap Novianto. Semua laporan yang disampaikan kepada atasannya Fredy, langsung di tepisnya.
“ kata pak Fredy semua yang memonitor dan mendebet saya sendiri, anda tenang saja “ papar Novianto. Namun demi menyelamatkan Bank Jatim, pihaknya secara lisan menyampaikan pesan kepada Reningtyas staf di Capem Bumiaji untuk disampaikan ke Fajar Pimpinan Capem Bumiaji, agar mendebet rekening PT. AGM yang masih mempunyai hutang Rp 5,9 Miliar itu. Ternyata usahanya sia-sia.

Novianti menegaskan dalam  kredit pola Kepres pembayaran kreditnya setelah pencairan. Semestinya Bank Jatim Batu bisa melakukan pemblokiran untuk melunasi hutang PT.AGM tetapi karena posisi rekening ada di Capem Bumiaji maka termin tidak ada pemotongan, padahal sudah beberapa kali termin cair.Akibatnya kredit macet seperti saat ini.

Saksi Sisca ( admin kredit dan taksasi ) juga menyebutkan adanya kejanggalan dalam proses penyertaan anggunan jaminan tambahan tanah. Ada 3 sertifikat tanah, 2 diantaranya milik  Bp. Ngatemoen Harijono dan Alm.Ir. Yoyok Hari Soebagio. Ketiga sertifikat ini pemiliknya tidak ada tercantum dalam susunan pengurus PT.AGM. Semestinya tidak bisa dijadikan anggunan.

“ saya hanya bisa menyampaikan kepada atasan saya, adanya kejanggalan ini. Agar kemudian hari tidak terjadi sesuatu. Namun semua keputusan berada di pimpinan saya “ tegas Sisca.  Demikian juga dengan Anas dan Cahyo yang menyampaikan adanya kejanggalan dalam proses pengajuan kredit tersebut, namun semua ibarat angin lalu.

Keempat terdakwa WP, FNS, JS dan F berada di tahanan Kejati Jawa Timur mengikuti persidangan melalui visual, yang hadir dalam persidangan penasehat hukumnya masing-masing yakni Terdakwa WP  Penasehat Hukumnya Sulianto, SH Terdakwa FNS  Penasehat Hukumnya Arlisah, SH. Terdakwa JS Penasehat Hukumnya Dr. Broto Suwiryo, SH.M.Hum dan Terdakwa F Penasehat Hukumnya Teguh Widianto, SH

Perlu diketahui, Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu menyeret 4 Terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan Terdakwa yang terdiri dari Pejabat Bank Jatim Cabang Batu di Jl. Panglima Sudirman No. 88 Kota Batu dan pejabat PT. Adhitama Global Mandiri di Perum Mutiara Citra Asri Taman Pitaloka Blok N-1 No. 22, Desa Boro RT. 023/RW. 004 Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo.

Keempat erdakwa inisial WP, FNS, JS dan F dimana keempat Terdakwa diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keempat Terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 5,9 miliar dengan ancaman 20 tahun penjara atau denda Rp 1 Miliar.

” Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari rabu ( 18/1/ 2023 ) dengan Agenda yakni Pemeriksaan Saksi  ” tegas Marper Pandiangan, SH.MH Ketua Manjelis Hakim . ( Eno )