Ketua Komisi C DPRD Batu, Khamin Tohari Menyambut Baik Putusan MK Yang Membolehkan Bacaleg Masuk Sekolah dan Perguruan Tinggi

Ketua Komisi C DPRD Batu, Khamin Tohari Menyambut Baik Putusan MK Yang Membolehkan Bacaleg Masuk Sekolah dan Perguruan Tinggi

 

Batu malangupdatenews99, – Ketua Komisi C DPRD Batu, Khamin Tohari dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dengan tulus menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memaknai isi amar Putusan MK nomor 65/ PUU XXI/2023. Putusan ini memperkenankan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk memasuki kawasan Sekolah, kampus perguruan tinggi atau diundang di Instansi Pemerintah dalam menyampaikan visi misi dan program perjuangannya jika menjadi Legislatif.

Menurut Khamin Tohari, keputusan tersebut adalah langkah positif dalam mengedukasi generasi muda, terutama generasi Z mengenai pendidikan politik.

“Pendidikan politik sejak dini sangat penting bagi perkembangan demokrasi di negara kita. Dengan membolehkan bacaleg memberikan pendidikan politik dikalangan siswa dan mahasiswa artinya , membuka peluang untuk mereka memahami tata cara berpolitik dan konsep-konsep demokrasi secara lebih mendalam,” ujar Khamin, Kamis ( 24/8/2023 ).

Ia juga menekankan keterlibatan generasi muda dalam politik akan membawa energi baru dan perspektif segar dalam pengambilan keputusan politik di berbagai tingkatan pemerintahan.

“Mereka adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa. Melibatkan mereka dalam proses pendidikan politik akan membentuk calon pemimpin masa depan yang berintegritasi dan berpengetahuan luas tentang tugas-tugas politik,” tambahnya.

Ketua Bawaslu Kota Batu Supriyanto membenarkan adanya keputusan yang membolehkan Bacaleg memasuki sekolah atau kampus perguruan tinggi guna menyampaikan ide gagasan yang diperjuangkan jika menjadi anggota DPRD.

” Tapi ingat yang tidak boleh ketika masuk sekolah dan kampus yaitu mengenakan atribut dan membawa atau menempel atribut di didalam kelas atau kampus. Jadi tidak ada atribut partai apapun ” tegas Supriyanto.

Disebutkan, atribut kampanye meliputi kaos, bendera partai politik (parpol), atau benda lain yang mengandung nomor urut.

Keputusan MK ini juga mendapat apresiasi dari berbagai kalangan di Batu, yang melihatnya sebagai langkah maju dalam membangun kesadaran politik di kalangan generasi muda. Diharapkan bahwa langkah ini akan memberikan kontribusi positif dalam menghasilkan pemimpin masa depan yang kompeten dan memiliki pemahaman yang mendalam tentang dinamika politik di Indonesia.( Eno)