Batu malangupdatenews99 – Kejaksaan Negeri Batu melalui Jaksa Penuntut Umum menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Perkara Penipuan/penggelapan bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu, Rabu (28/12/2022).
Kepala seksi Inteljen Kejari Batu Edhy Sutomo SH.MH menjelaskan identitas tersangka yakni inisial RAJ (41 tahun) Jenis kelamin : Laki-laki, tinggal : Jl. Kulintang Kel. Tunggulwulung Kec. Lowokwaru Kota Malang atau Jl. Mawar Kota Batu. Pekerjaan : Wiraswasta, Pendidikan : Diploma IV / Strata 1.
Disebutkan Kronologis Perkara yakni pada 28 Mei 2021 sekira jam 23.04 WIB di Jl. Mawar No. 07 Kel. Songgokerto Kec. Batu Kota Batu terjadi tindak pidana Penipuan atau Penggelapan yang dilakukan Tersangka RAJ dengan cara menawarkan 3 unit mobil kepada Saksi Korban SA. Setelah Saksi Korban menyetujui dan memberikan uang sejumlah 70.000 USD atau setara Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) hingga saat ini Saksi Korban tidak mendapatkan 3 unit mobil yang dijanjikan RAJ. Perbuatan Tersangka melanggar Pasal 378 atau 372 KUHP.
Akhirnya Satreskrim Polres Batu menangkap tersangka RAJ selanjutnya diserahkan kepada Kejari.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara ini yakni Maharani Indrianingtyas, SH. Dan Dita Rahmawati, SH.
Edhy Sutomo yang juga Humas Kejari Batu menjelaskan Jaksa Penuntut Umum selanjutnya melakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.
” Selanjutnya perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan ” pungkas Edhy Sutomo.( Eno ).