Malangupdatenews99 – Totok Supriyanto ( 52 th ) asal kota Batu pelaku tindak kekerasan Seksual terhadap Anak tiriny
a yang masih dibawah umur, divonis 8 tahun penjara dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Malang jalan Ahmad Yani nomor 198 Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing Kota Malang,Senin ( 20/3/2023 ) Siang.
Persidangan Perkara Kekerasan Seksual Terhadap Anak dibawah umur dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang menangani perkara tersebut yakni Yuli Atmaningsih, SH.M.Hum.
Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam persidangan yakni Maharani Indrianingtyas, SH.
Sedangkan Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rumah Bersama Advokat (LBH RBA).
Sebagaimana Pasal 2 angka 2 PERMA No 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik maka persidangan an. Terdakwa Totok Supriyanto dilaksanakan secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dengan Terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lembaga pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang
Majelis Hakim dalam perkara ini berkeyakinan terdakwa Totok Supriyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dalam hal perbarengan perbuatan sebagaimana yang didakwa melanggar dakwaan yaitu Pasal 82 ayat (2) UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah dirubah kedua dengan UU No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP
Disebutkan sepanjang fakta dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf ataupun membenarkan menurut hukum atas perbuatannya.
Oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dihukum dengan hukuman pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam membacakan Putusan terhadap Terdakwa Totok Supriyanto: terdakwa telah membuat anak Korban mengalami Trauma ; Terdakwa melakukan pencabulan lebih dari satu kali terhadap Anak korban dan Terdakwa berbelit- belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sementara hal-hal yang meringankan yakni Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Dalam Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
a) Menyatakan terdakwa Totok Supriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua dalam hal perbarengan perbuatan” sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah dirubah kedua dengan UU No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dimaksud dalam dakwaan.
b) Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Totok Supriyanto selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu Milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.
c) Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah baju lengan pendek warna putih motif gambar perempuan. Dikembalikan kepada anak korban.
d) Menetapkan terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Usai sidang atas Putusan Majelis Hakim, Terdakwa keberatan terhadap Putusan Majelis Hakim dan akan mengajukan Banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. ( Eno )