Surabaya malangupdatenews99 – Sidang pertama sengketa terkait Keputusan Pemilihan Kepala Desa Pesanggrahan Nomor :
02/KEP/PPKD/VII/2022 tentang Calon Kepala Desa Pesanggrahan Kecamatan Kota Batu di Pengadilan Tata Usaha Negara, Selasa ( 30/8/2022).
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang menangani Perkara sengketa Keputusan Pemilihan Kepala Desa
Pesanggrahan Nomor:02/KEP/PPKD/VII/2022 tentang Calon Kepala Desa yakni : Ceckly Jembly Kereh, S.H., M.H.; Firman, S.H., M.H. dan Ikawati Utami, S.H., M.H.
Para Penggugat yakni Rudyanto, Anom Suyanto, Muhammad Rofi`I dan Aris Dwi Yanto dengan kuasa hukumnya Zaenal Mustofa, SH.MH
beserta tim.
Sementara pihak tergugat adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa Pesanggrahan Jl. Suropati
No.123 Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu dengan
Kuasa Hukum Tergugat yakni Jaksa Pengacara Negara (JPN), yang hadir dalam persidangan yaitu : Muhammad Bayanullah, S.H., M.H., M.Kn. (Kasi Perdata dan TUN Kejari Batu), Indria Qori Safitri, S.H. (Kasubsi Perdata Kejari Batu), Devy Prahabestari, S.H., M.Hum. (Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejari Batu), dan Hidayah, S.H., M.Kn. ( Jaksa Fungsional Seksi Perdata dan TUN Kejari Batu)
Dalam persidangan yang pertama hanya proses pemeriksaan persiapan guna memenuhi ketentuan pasal 63 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi “Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas”.
Humas Kejari Batu Edy Sutomo SH.MH dalam rilisnya menyebutkan
diakhir persidangan Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Pihak Penggugat untuk memperbaiki Gugatan dengan jangka waktu sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan juga memberikan kesempatan kepada Pihak Tergugat untuk melengkapi data-data maupun dokumen yang diminta Majelis Hakim.
” sidang selanjutnya dilaksanakan setelah pihak Penggugat memperbaiki Gugatan yang telah diajukan ” Pungkas Edy Sutomo yang Juga kasi inteljen kejari Batu.( Eno )