Batu malangupdatenews99- Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari dengan tegas menekankan penanganan sampah adalah tanggung jawab bersama seluruh warga.
Oleh karena itu, ia mengusulkan penundaan 2 bulan dalam penentuan target penanganan sampah di TPA Tlekung, Khamim menyadari target 1 bulan mungkin kurang realistis.
Khamim juga mengajukan ide agar setiap kecamatan memiliki Tempat Pengolahan Akhir (TPA) dan setiap desa/kelurahan memiliki Tempat Pengumpulan Sampah, Pemilahan, Pengolahan, dan Pemanfaatan (TPS3R).
” sehingga masing- masing kecamatan dan desa-kelurahan yang ada bertanggung jawab terhadap produk sampah warganya. ” tegas Khamim Tohari, Selasa ( 29/8/2023 ).
Ditegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu perlu menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) yang memberikan panduan untuk dukungan anggaran desa/kelurahan bagi TPS3R. Hal ini dianggap penting karena beberapa TPS3R di desa tidak berjalan efektif akibat kurangnya pendanaan.
” tentunya Pemkot harus mengeluarkan Perwali yang berisi petunjuk agar TPS3R mendapat dukungan anggaran desa/kelurahan. Mengingat ada TPS3R milik salah satu desa tidak jalan karena tidak ada anggaran pendukung ” tandas khamim.
Ketua Komisi C dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap pengalokasian anggaran untuk operasional Tempat Pengumpulan Sampah, Pemilahan, Pengolahan, dan Pemanfaatan (TPS3R). Dia menyadari dukungan keuangan yang memadai akan sangat penting dalam menjaga keberlanjutan dan efektivitas TPS3R dalam mengelola sampah secara berkelanjutan.
Dengan adanya anggaran yang memadai, TPS3R dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik, termasuk dalam hal pengumpulan, pemilahan, pengolahan, dan pemanfaatan kembali sampah, yang pada akhirnya akan membawa manfaat positif bagi lingkungan dan masyarakat secara keseluruhan.
Khamim mengakui pentingnya Tempat Pengumpulan Sampah, Pemilahan, Pengolahan, dan Pemanfaatan (TPS3R) dalam sistem pengelolaan sampah.
TPS3R memiliki peran strategis dalam proses mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan.
Dengan adanya TPS3R, sampah dapat dipilah, diolah, dan dimanfaatkan kembali secara efisien.
Berjalannya TPS3R mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan berkontribusi pada pengurangan limbah dan polusi.
Khamim meyakini setiap kecamatan sebaiknya memiliki TPA untuk memastikan pendekatan yang terintegrasi dalam penanganan sampah, dan dukungan anggaran dari pemerintah desa/kelurahan melalui Peraturan Walikota (Perwali) akan memastikan berfungsinya TPS3R secara optimal.
Khamim menyoroti mendapatkan penghargaan Adipura tidak memiliki makna jika kondisi sampah masih tersebar di berbagai sudut kota.
Oleh karena itu dia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengatasi masalah sampah dan membersihkan Kota Batu agar tetap menjadi kota indah yang menjadi idaman warga dan tujuan wisata.
Upaya bersama dalam penanganan sampah akan menjaga keindahan kota serta meningkatkan kualitas lingkungan dan daya tarik bagi wisatawan yang berkunjung. ( Eno )