Surabaya, malangupdatenews99 – Sidang lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan Terdakwa Wahyu Prasetyawan, Fajar, Jonny Suprapto dan Fredy Nugroho Sasongko, Rabu ( 8/2/2023).
Kepala Inteljen Kejari Batu Edhy Sutomo SH.MH dalam keterangan tertulisnya menyebutkan agenda sidang dengan pemeriksaan 2 Orang Saksi yakni Erman selaku komisaris PT. Bintang Wahana Tata dan Saksi Fela Cinkita selaku Staf Admin Keuangan PT. Bintang Wahana Tata
” Inti keterangan saksi menerangkan bahwa terkait pinjam bendera (Pinjam Perusahaan) yang dilakukan oleh PT Aditama Global Mandiri yang mana direktur PT. Aditama Global Mandiri Terdakwa Jonny Suprapto dan juga para saksi terkait dana yang ditransfer oleh Terdakwa Wahyu Prasetyawan ke Rekening PT. Bintang Wahana Tata yang digunakan untuk hutang piutang PT. Bintang Wahana Tata untuk proyek pembangunan tahun 2019 dimana uang tersebut berasal dari uang termin proyek yang seharusnya dilakukan pemblokiran ” ungkap Edhy, Jum’at ( 10/2/2023).
Selanjutnya, saksi Erman juga menerangkan bahwa adanya kerjasama antara Terdakwa Wahyu Prasetyawan dengan Terdakwa Fajar terkait dengan pembangunan perumahan di depan Polres Batu.
Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Marper Pandiangan, SH.MH dengan Hakim anggota Poster Sitorus,SH. MH dan Abdul Gani, SH.MH.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yakni Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu sedangkan s Jaksa Penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang hadir dalam persidangan yakni Asih, SH.MH dan Lila Yurifa Prihasti, SH.MH
Keempat terdakwa didampingi Penasehat Hukum masing – masing yakni Terdakwa Wahyu Prasetyawan didampingi Penasehat Hukum Sulianto, SH, Terdakwa Fredy Nugroho Sasongko didampingi Penasehat Hukum Arlisah, SH. Terdakwa Jonny Suprapto didampingi Penasehat Hukum Dr. Broto Suwiryo, SH.M.Hum dan Terdakwa Fajar didampingi Penasehat Hukum Teguh Widianto, SH.
Keempat Terdakwa diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Keempat Terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.5.895.589.332,73 (Lima miliar delapan ratus Sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah koma tujuh puluh tiga sen).
Edhy Sutomo yang juga Humas Kejari Batu menjelaskan Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Rabu Tanggal 17 Februari 2023 dengan Agenda Pemeriksaan Saksi” ( Eno )